Usulan NIP PPPK, Tak Penuhi Syarat, Ini Keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) 678 orang peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2023, kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 7 Palembang. Dari 600 an usulan yang diajukan, 200 telah diperiksa oleh BKN. Hasilnya ada 5 usulan tidak memenuhi syarat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos MAP mengatakan,  4 dari 5 usulan yang tidak memenuhi syarat terkait dengan kelengkapan berkas. Sedangkan 1 nama dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi.

"Empat usulan tidak memenuhi syarat karena pemberkasan. Sedangkan, 1 nama tidak memenuhi kualifikasi," jelas Gunawan, Selasa 7 Mei 2024.

Dijelaskannya, BKD saat ini sedang melakukan perbaikan berkas   4 peserta yang tidak memenuhi syarat. Jika telah lengkap, maka akan kembali diusulkan ke BKN Regional 7 Palembang.

BACA JUGA:Pemkot Target Penghargaan KLA Meningkat, Ini Program Dinas Dukcapil Kota Bengkulu

BACA JUGA:Percepat Program Replanting Sawit, Disbun BU Gelar Sosialisasi PKSP

"Sekarang segera kita lengkapi dulu berkasnya. Jika sudah, kita usulkan lagi," tambahnya.

Sementara untuk 1 nama yang tidak memenuhi kualifikasi, BKD masih berkoordinasi dengan BKN. Agar 1 orang tersebut, bisa mendapatkan penempatan baru.

"Jika regulasi memungkinkan, maka dilakukan penempatan ulang," tuturnya.

Untuk diketahui, hasil seleksi PPPK tahun 2023, sebanyak 678 orang yang dinyatakan lulus. Rinciannya 616 orang Tenaga Fungsional Guru atau tenaga pendidikan (Tendik), 55 orang Tenaga Kesehatan (Nakes) dan 7 orang Tenaga Teknis Penyuluh Pertanian Gunawan mengatakan, setelah proses verifikasi dan perbaikan berkas usulan selesai, BKD akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK).

BACA JUGA:Optimis Penanganan Kebakaran Lebih Responsif

"Jika sudah, SK-nya segera kita serahkan kepada PPPK," tutup Gunawan. (Eko Putra Membara)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan