Jelang Pilkada 2024, KPK Awasi Tindakan Kepala Daerah
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto didampingi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memaparkan materi dalam rapat koordinasi sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi kepada kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, Selasa, 7 Mei 2024.-RIO/BE -
Selain bansos dan dana hibah, KPK juga akan mengawasi pokok pikiran dari DPRD. Baik DPRD Provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Terutama bagi anggota dewan yang akan maju menjadi Kepala Daerah.
"Semua akan kita lakukan pemantauan. Silakan jaga itu," tambahnya.
Di samping itu, dalam menjelang Pilkada, KPK juga akan mengawasi proses perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Karena proses izin itu, menjadi sumber utama suap dan pemerasan.
Begitupun dengan pengadaan barang dan jasa, juga menjadi fokus KPK untuk melakukan pengawasan.
"Perizinan itu menjadi sumber utama suap dan pemerasan," ungkap Edi.
Untuk mencegah tindak pidana korupsi terjadi jelang Pilkada ini, Edi mengatakan, KPK akan terus melakukan penguatan terhadap APIP. Sehingga, potensi tindak pidana korupsi tidak terjadi dalam pemerintahan.
"Kita kuatkan APIP, agar tindak pidana korupsi tidak terjadi," katanya.
Di sisi lain, KPK juga masih fokus untuk melakukan Monitoring Center Prevention (MCP) atau Pencegahan Pusat Pemantauan dalam Sistem Pemerintah.
Secara umum, menurut Edi, di pemda kabupaten, kota maupun provinsi masih rendah. Maka perlu perhatian khusus. Seperti proses mutasi, promosi hingga evaluasi jabatan.
"Menjadi rawan, potensinya tinggi untuk terjadi korupsi," tutur Edi.
Maka melalui rapat koordinasi sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi kepada Kepala Daerah se-Provinsi Bengkulu, diharapkan setiap kepala daerah memegang komitmennya. Sehingga tindak pidana korupsi, ditengah tahan politik tidak terjadi.
"Komitmen kepala daerah, Sekda, Inspektorat penting untuk dijaga," ungkap Edi.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah mengatakan, ada beberapa aspek dinilai dalam sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi. Baik MCP maupun survei penilaian integritas dan pengadaan barang dan jasa.
"Ada beberapa nilai yang kita perlu perbaikan. Sebagai bentuk upaya pencegahaan korupsi," tuturnya.
Rohidin mengatakan, pemprov juga melakukan konsultasi dengan KPK atas berbagai persoalan. Seperti terjadinya sengketa aset milik pemprov. Begitupun dengan sertifikat lahan pemprov yang belum dilakukan.