Jelang Pilkada 2024, KPK Awasi Tindakan Kepala Daerah

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto didampingi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memaparkan materi dalam rapat koordinasi sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi kepada kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, Selasa, 7 Mei 2024.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada tahun 2024 ini. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi.

Terutama bagi kepala daerah yang bakal maju kembali dalam Pilkada. Baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota termasuk Penjabat (Pj) kepala daerah.

Pengawasan itu dilakukan terutama pada program bantuan sosial (bansos) yang akan dibagikan kepada masyarakat. 

Termasuk dana bantuan hibah yang diberikan kepada pihak yayasan maupun lembaga.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto mengatakan, bantuan pemerintah menjadi wilayah rawan disalahgunakan di tahun politik.

"Menjelang Pilkada itu harus hati-hati," kata Edi, usai menggelar rapat koordinasi sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi kepada Kepala Daerah se-Provinsi Bengkulu, di Hotel Mercure Bengkulu, Selasa 7 Mei 2024.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Segera Diberlakukan, Berikut Jadwalnya

BACA JUGA:Usulan NIP PPPK, Tak Penuhi Syarat, Ini Keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu

Edi mengatakan, bansos maupun dana hibah dalam penganggaran harus melalui perencanaan. 

Mekanismenya, rencana bansos dan dana hibah itu harus diusulkan pada tahun sebelum anggaran berjalan. Contohnya, usulannya diserahkan pada tahun 2023, realisasinya pada tahun 2024. Jika tidak melalui mekanisme tersebut, sudah dipastikan bakal melanggar aturan. Maka Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga harus berhati-hati dalam merealisasikan bantuan tersebut.

"Bansos dan hibah itu tidak bisa langsung diserahkan. Harus diusulkan dan diajukan pada tahun sebelumnya. Jadi itu yang akan kita lihat," tuturnya.

Ditegaskannya, jika ada bansos dan dana hibah diberikan secara langsung, tanpa proses mekanisme usulan tahun sebelumnya, maka KPK akan bergerak.

KPK bakal melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat untuk mengauditnya. Jika terjadi pelanggaran, maka akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

"Kalau ada Bansos dan hibah dadakan, kita audit. Jika ditemukan tindak pidana korupsi, kita serahkan kepada APH," beber Edi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan