APK Caleg di Lebong Segera Ditertibkan, Ini Waktunya

Erick/BE Terpasang : Terlihat APK atau APS yang masih terpasang di beberapa tempat di Kabupaten Lebong.--

LEBONG, BE - Meskipun Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif telah diumumkan, namun sebelum tanggal 28 November  Caleg, partai politik (Parpol) maupun tim sukses Caleg di Kabupaten Lebong dilarang memasang alat peraga sosialisasi atau kampanye (APS atau APK). Jika masih melanggar, maka siap-siap akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada dan hukuman terberat dengan dicoret sebagai Caleg.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lebong, Renaldo Saputro SSos mengatakan, bahwa untuk peringatan tidak memasang APS atau APK sudah disampaikan pihaknya kepada masing-masing parpol atau tim sukses. Larangan tersebut mulai tanggal 04-27 November 2023.

"Surat resmi sudah kita sampaikan kepada seluruh Parpol," sampainya, (05/11).

Lanjut Ronaldo, adapun larangan untuk memasang APS atau APK baik itu berupa spanduk, baliho, brosur, pertemuan warga, umbul-umbul serta aktifitas lainnya dalam bentuk kampanye dan termasuk melalui media sosial. Larangan tidak mengandung unsur ajakan, coblos nomor urut, simbol atau gambar paku. 

"Itu berlaku untuk caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota," jelasnya.

Renaldo menegaskan, agar kepada seluruh caleg untuk tidak melakukan yang berpotensi melakukan kampanye sebelum dimulainya tahapan kampanye, yaitu pada tanggal 28 November mendatang.

“Untuk Caleg boleh mulai berkampanye pada tanggal 28 November,” ujarnya.

Ia menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebong untuk melakukan rapat dan penertiban.

“Dalam waktu dekat ini kita akan melakuan penertiban” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos mengatakan, bahwa untuk DCT telah diumumkan dengan total sebanyak 241 Caleg dari 13 partai politik (Parpol) peserta Pileg di Kabupaten Lebong.

“Dari total tersebut akan memperebutkan 25 kursi di DPRD Lebong,” ucapnya.

Akan tetapi ucap Yoki, pihaknya meminta kepada seluruh parpol peserta pileg di Kabupaten Lebong untuk bersabar terlebih dahulu dalam melakukan kampanye maupun pemasangan APK. Karena nantinya pihaknya akan menyampaikan dimana lokasi yang diperbolehkan memasang APK.

“Maupun lokasi untuk melakukan kampanye,” tuturnya.

Ditambahkan Yoki, terkait tempat yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan memasang APK, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Lebong dan suratnya telah diterima oleh pihaknya. Akan tetapi belum dibuat Surat Keputusan (SK) penetapannya.

Tag
Share