Pembobol Rumah Ditangkap, Curi Uang Senilai Rp 14 Juta dan Emas Seberat Ini

Ist/BE Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka berhasil meringkus pelaku pencurian modus bobol rumah berinisial Ad asal Kelurahan Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.--

Harianbengkuluekspress.id- Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan membobol rumah. Terduga pelaku yang ditangkap berinisial Ad (33), warga Kelurahan Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Terduga Pelaku membobol rumah Lesmita (66) warga Jalan Kapuas Dalam, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Terduga Pelaku berhasil mencuri uang tunai Rp 14 juta dan perhiasan emas 5 gram dari rumah korban. 

Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro SIK mengatakan, Ad tidak sendiri, dia melakukan aksi pencurian dengan satu orang rekannya berinisial Bn. Tetapi yang punya peran paling besar Ad, karena Ad selaku eksekutor. Sementara Bn hanya bertugas mengawasi sekitar rumah korban.

"Seorang rekan Ad berinisial Bn kami tetapkan DPO," jelas Kapolsek, Kamis 9 Mei 2024.

BACA JUGA:Penerimaan Panwascam di 8 Kecamatan Diperpanjang

BACA JUGA:Penunjukan Pengelola Parkir Alfamart Diprotes, Ini Keterangan dari Kepala Bapenda Kota Bengkulu

Aksi pencurian dilakukan Ad pada 16 April 2024. Ad menyewa kos di belakang rumah korban. Diduga kuat Ad sudah tahu kapan rumah korban kosong. Pelaku Ad beraksi sekitara pukul 10.00 WIB, masuk melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, terduga pelaku mengambil perhiasan emas 5 gram dan uang tunai Rp 8 juta di dalam lemari.

Kemudian, terduga pelaku Ad kembali melakukan aksi pencurian pada 24 April 2024 di rumah korban. Terduga pelaku kembali melalui pintu belakang dan berhasil mencuri uang tunai Rp 6 juta tersimpan di dalam tas. Untuk aksi yang kedua, pelaku Ad mengajak Bn yang bertugas mengawasi situasi.

"Jadi, pelaku Ad ini beraksi 2 kali di rumah korban. Pertama pada 16 April berhasil mencuri emas dan uang Rp 8 juta. Kemudian, pada 24 April berhasil mencuri uang Rp 6 juta," imbuh Kapolsek.

Perhiasan emas itu kemudian digadaikan oleh Ad ke penggadaian. Sementara untuk uang tunai Rp 14 juta digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Mulai dari membayar angusuran motor, membeli handphone sampai membeli baju, serta celana. Semua barang yang dibeli dari hasil kejahatan disita oleh polisi sebagai barang bukti. Satu sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku dan 8 lembar surat gadai emas juga turut disita polisi. (Rizki Surya Tama)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan