Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap, Di Sini Lokasi Penangkapannya
Ist/BE Barang bukti sabu dan ganja (kiri) milik TP yang berhasil disita Subdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu.--
Harianbengkuluekspress.id - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap terduga pelaku kurir sabu dan ganja berinisial TP (32) warga Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. TP ditangkap berdasarkan pengembangan informasi masyarakat yang menyebtukan di sekitaran Jalan Bhakti Husada, Kelurahan Lingkar Barat, sering terlihat transaksi mencurigakan diduga transaksi narkoba.
Dari tangan TP, polisi menyita 2 paket sabu, satu paket ganja, handphone dan sepeda motor yang digunakan TP meletakkan sabu. Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Tonny Kurniawan SIK menuturkan kepada BE, Minggu, 12 Mei 2024, "Dari tangan TP jumlah narkoba yang disita ada 2 paket sabu, satu paket ganja kemudian handphone digunakan untuk komunikasi dengan bandar dan sepeda motor."
Cukup lama anggota Subdit III memantau Jalan Bhakti Husada setelah mendapat informasi adanya transaksi mencurigakan. Sampai akhirnya pada Kamis 25 April 2024, anggota melihat seorang laki-laki di sekitaran TKP (tempat kejadian perkara) gerak-geriknya mencurigakan. Setelah memastikan pelaku membawa sabu, anggota langsung melakukan penggerebekan. Sempat mengelak tidak membawa sabu, TP akhirnya tak berkutik setelah polisi menemukan 2 paket sabu dan ganja dari tangan saat melakukan penggeledahan.
"Lokasi yang diinformasikan sering transaksi narkoba itu jalan bhakti husada arah ke Rumah Sakit Jiwa. Dari informasi itu kami lakukan pemantauan dan akhirnya menangkap pelaku," imbuh Wadir Narkoba.
BACA JUGA:Tenggelam di Laut Saat Mancing
BACA JUGA:Manfaatkan Transaksi Digital, Pimpinan BRI Cabang Bengkulu Ajak Masyarakat Gunakan BRImo dan QRIS
TP merupakan resedivis kasus narkoba tahun 2020 lalu. Bisa dibilang belum lama dia keluar, karena tergiur dengan keuntungan akhirnya TP nekat menjadi kurir. Untuk pemasok sabu terhadap TP, identitasnya sudah dikantongi dan masih dalam pengejaran Subdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. TP dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Rizki Surya Tama)