Putusan Kermin Ditunda, Putusan Belum Siap Majelis Hakim Masih Mau Musyawarahkan Hal Ini

DOK/BE Kermin Siin dan dua orang rekannya menjalani sidang tuntutan di PN Bengkulu pada Maret 2024.--

Harianbengkuluekspress.id- Sidang putusan kasus narkotika dengan terdakwa Kermin Siin, serta dua orang rekannya kembali ditunda. Dengan demikian, penundaan sidang putusan tersebut merupakan yang kedua. Karena, pekan lalu sidang putusan juga ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Alasan majelis hakim menunda sidang karena putusan belum siap, masih melakukan musyawarah menjatuhkan putusan.

"Sidang ditunda sampai 20 Mei 2024," ujar Hakim Ketua, Edi Sanjaya Lase SH dalam persidangan.

Menanggapi sidang putusan yang ditunda dua kali, kuasa hukum Kermin, Dike Meyrisa menghormati putusan dari majelis hakim. Berkaitan dengan perkara Kermin, Dike berharap saat putusan nanti hukuman Kermin bisa diringankan. Karena sesuai fakta persidangan, saat penangkapan barang bukti sabu tidak dikuasai oleh Kermin.

"Kami berharap majelis hakim meringankan hukuman klien kami. Sesuai fakta persidangan, barang bukti sabu tidak dikuasai klien kami, tetapi rekannya Diki," ujar Dike.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Maling Bersarung dan Bersorban Embat Motor di Masjid Saat Korban Shalat, Ini Ciri-cirinya

BACA JUGA:Berat Badan Jadi Ideal, Ini Manfaat Buah Naga Merah Untuk Kesehatan

Pada Kamis, 14 Maret 2024, tiga terdakwa Kermin, Diki Reynalid dan Sutrisno menjalani sidang tuntutan. Jaksa menilai tiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkoba atau prekusor narkotika dengan tanpa hak, melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram. Sesuai dalam pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kermin dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa Sutrisno dituntut 5 tahun penjara dan terdakwa Dikky Darmawan dituntut 12 tahun penjara. (Rizki Surya Tama)

 

 

Tag
Share