Bacabup Jalur Independen Nihil, Ini Penyebabnya
Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Mukomuko. -IST/BE -
harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko memastikan tidak ada satu pun atau nihil bakal calon independen untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko di tahun 2024. Pasalnya hingga hari terakhir penutupan penyerahan syarat dukungan calon independen ditutup, pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada yang mendaftar.
”Tidak ada satu pun bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko melalui jalur independen datang ke KPU Mukomuko. Peluang calon independen untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan bakal calon wakil kepala daerah Mukomuko 2024 sudah ditutup," terang Anggota KPU Mukomuko, Misbahul.
BACA JUGA:LKPJ Bupati, DPRD Kaur Beri 9 Rekomendasi Ini
BACA JUGA:Ada Masalah Perekrutan Badan Adhoc, Silahkan Laporkan ke Sini
Ia juga menyampaikan, sejak diumumkannya tentang pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Mukomuko 2024. Isi pengumuman itu, KPU Mukomuko memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang ingin maju sebagai bakal calon melalui jalur independen untuk menyerahkan syarat dukungan. Jumlah dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau sebanyak 138.240 jiwa.
”Jumlah masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024 sebanyak 138.240 jiwa, sehingga syarat dukungan minimal 13.825 dukungan,” katanya. Dijelaskannya, sebanyak 13.824 dukungan tersebut tersebar di delapan dari 15 kecamatan karena hitungan dukungan 50+1. Sebab di daerah ini ada 15 kecamatan, sehingga digenapkan menjadi delapan kecamatan. Ia juga mengaku, sejak diumumkan untuk syarat bakal calon independen bupati dan wakil bupati Mukomuko tidak ada pihak yang menanyakan. Hingga ditutupnya penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati lewat jalur independen atau perseorangan tidak ada.(budi)