Cabdindik Tak Lindungi Oknum PPPK Guru Tersangka Korupsi
RENALD/BE Pelaku tindak pidana Korupsi Dana TPK PIID PEL 2019, SS (46) yang digiring personel Polres BS beberapa waktu lalu.--
KOTA MANNA, BE – Pasca oknum guru ASN PPPK disalah satu sekolah di Bengkulu Selatan (BS), SS (46) ditetapkan tersangka korupsi pelaksanaan kegiatan Program Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) Kemendes-Pdtt RI di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir tahun anggaran 2019. Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah III Manna, Ir Depti Burhani memastikan pihaknya tidak akan melindungi oknum guru SMA tersebut.
Depti menyampaikan perbuatan yang dilakukan SS resmi melanggar hukum dan di luar ketentuan tugas sebagai tenaga pengajar. Sehingga pihaknya menyerahkan semua perkara yang dihadapi SS secara hukum yang saat ini sedang berlangsung, karena di luar ranah sekolah. Sehingga, ia memastikan Cabdindik hanya fokus pada pendampingan kasus bagi perkara yang menyangkut sekolah atau kegiatan belajar mengajar.
"Cabdindik memastikan tidak akan terlibat pada kasus yang menimpa SS. Cabdindik tidak akan melindungi apalagi memberikan bantuan hukum. Kami serahkan seluruhnya kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Depti, Minggu (5/11).
Lebih lanjut, Depti menambahkan selain mendapatkan sanksi pidana karena melanggar hukum. Oknum guru SS juga akan terancam sanksi disiplin ASN PPPK. Namun, untuk jenis sanksi yang dikenakan ke pada SS akan melihat dari keputusan BKD Provinsi Bengkulu. Sebab, sampai saat ini Polres BS jug masih mendalami kasus tersebut meskipun SS sudah ditetapkan tersangka tunggal yang telah merugikan negara mencapai ratusan juta.
"Pastinya sebagai ASN ada sanksi tambahan. Tapi jelasnya kami tidak tahu, karena itu bukan wewenang kami, " terang Depti.
Depti menerangkan secara aturan ketika ada guru yang tersandung hukum maka tugasnya dialihkan ke guru lain. Hal ini karena sistem pendidikan tidak boleh terganggu serta siswa harus tetap mendapatkan pembelajaran secara layak dan maksimal. Sedangkan SS dalam hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh inspektorat Daerah BS, terbukti merugikan negara sebesar Rp323. 719.696 atau 50 persen yang keseuruhannya dananya sebesar Rp 680.770.00 dari total pagu anggaran Dana TPK PIID PEL 2019. Bahkan, tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres BS terhitung tanggal 1 November lalu. Sehingga, SS tidak dapat menjalani tugasnya selaku guru di sekolah tempatnya bekerja.
"Kasus yang dihadapi SS tentunya tidak akan mengganggu proses pembelajaran. Karena sudah ada guru di sekolah tersebut yang mengantisipasi ini, " pungkasnya. (117)