Jadi Paslon Kada, Caleg Terpilih Wajib Mundur, Ini Alasannya
Jadi Paslon Kada, Caleg Terpilih Wajib Mundur, Ini Alasannya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Jika sebelumnya KPU RI mengizinkan caleg terpilih maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Namun, terbaru KPU RI mewajibkan caleg terpilh mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) Kada.
Hal itu disampaikan ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat dengar pendapat dengan Komiis II DPR RI, di gedung DPR RI, Rabu 15 Mei 2024.
Hasyim mengatakan, caleg terpilih yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mundur dari statusnya.
BACA JUGA:Gubernur Lepas Kebarangkatan CJH, 2 CJH Tunda Berangkat Karena Hal Ini
BACA JUGA:Daihatsu Sigra, Mobil Impian Mertua, Bikin Tetangga Terpesona, Begini Penampakannya
Surat pengunduran diri itu harus disampaikan paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon.
Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Setelah itu KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. KPU provinsi, kabupaten/kota akan menetapkan paslon kada Peserta Pilkada pada 22 September 2024.
Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.
Sehingga, setelah ditetapkan sebagai paslon peserta Pilkada pada 22 September 2024, maka caleg terpilih wajib segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.
"Hal ini agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," terang Hasyim.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurni menyebutkan, ada tiga point yang dibahas terkait pencalonan kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
BACA JUGA:Daihatsu Sigra, Mobil Impian Mertua, Idola Ibu-ibu, Mau Cicilan kurang Rp 1 Juta, Siapkan DP Segini