Jadi Paslon Kada, Caleg Terpilih Wajib Mundur, Ini Alasannya
Editor: Asrianto
|
Rabu , 15 May 2024 - 20:33
Jadi Paslon Kada, Caleg Terpilih Wajib Mundur, Ini Alasannya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
BACA JUGA:Daihatsu Sigra, Mobil Impian Mertua, Idola Ibu-ibu, Cicilannya Dibawah Rp 1 Juta
Salah satunya soal pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR.
"Caleg terpilih yang maju pada Pilkada harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah, supaya tidak ada lagi polemik," beber Doli. (*)