Hati-hati, 4 Kategori PNS dan PPPK Akan Dipecat, Ini Daftarnya

Hati-hati, 4 Kategori PNS dan PPK Akan Dipecat, Ini Daftarnya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Bekerjalah sebaik mungkin, jangan sampai anda menyesalinya seumur hidupmu. Sebab, jika sudah dipecat, maka anda tidak akan lagi menerima gaji sebagai PNS atau PPPK. (*)

Itulah 4 golongan PNS dan PPPK yang bisa dipecat secara tidak hormat menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan