Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Dibuka, Ini Dia Jadwal Pendaftarannya
MEDI/BE Penerimaan berkas pendaftaran oleh petugas sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu. --
Harianbengkuluekspress.id - Pembentukan badan adhock yang dilakukan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu masih berlanjut. Saat ini Bawaslu menerima pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi Pengawas Pemilu Kelurahan untuk Pilkada 2024.
"Saat ini masa penerimaan berkas terus berjalan termasuk mulai tanggal 18-21 Mei 2024," ujar Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari, Minggu, 19 Mei 2024.
Ia menyebutkan, sejauh ini jumlah pendaftar masih terbilang minim dan baru tersebar di 3 kecamatan yakni Ratu Agung, Kampung Melayu dan Ratu Samban.
"Dihari pertama sudah ada 13 orang pendaftar. Masih ada waktu kemungkinan ada pertambahan," ungkapnya.
BACA JUGA:Biaya Jasa KIR Dibatalkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Tunjukkan Dasar Hukumnya
BACA JUGA:Optimis Capaian PAD Terpenuhi dari Sektor Ini
Sedangkan, syarat untuk dimulai seleksi berikutnya minimal setiap kelurahan ada 2 peserta. Jika masa pendaftaran telah ditutup dan masih ada kecamatan yang belum memenuhi batas minimal, maka masa pendaftaran akan diperpanjang.
"Karena, masih ada waktu, mudah-mudahan semua bisa terisi. Minimal 2 orang dengan memperhatikan kuota perempuan 30%," terang Leka.
Bawaslu optimis jumlah kuota ini bisa terpenuhi menginggat antusiasme masyarakat cukup tinggi untuk terlibat menjadi badan adhock Pilkada mendatang. Apalagi dalam proses pendaftaran ini terbuka untuk semua kalangan asal memenuhi syarat, sehingga diperkirakan juga ada beberapa mantan panwaslu sebelumnya yang akan ikuti seleksi.
"Kita memandang semua peserta sama/setara, apalagi dalam proses seleksi ini dilakukan secara selektif," jelasnya.
Masing-masing peserta akan diseleksi administrasi, dari seleksi berkas ini akan ditentukan apakah lolos atau tidak yang bersangkutan memasuki tahapan selanjutnya.
"Hasil seleksi administrasi akan kita umumkan melalui website Bawaslu kota, sekaligus kita meminta tanggapan/masukkan masyarakat terhadap calon anggota panwaslu kelurahan yang lolos tersebut," terangnya.
Tahapan berikutnya, tes tertulis dan wawancara. Dan dalam tahapan wawancara tim Bawaslu akan menetapkan 1 nama terpilih.