Kabar Gembira, Ada 9 Provinsi Masih Gelar Program Pemutihan Pajak, Ini Daftarnya

Program pemutihan pajak kendaraan-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

4. Provinsi Banten

Pemerintah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada 2023. Ini sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.

 

Dilansir dari akun Instagram Bapenda Banten @bapenda.banten, keringanan yang diberikan sebagai berikut:

Bebas denda PKB: 21 Agustus-31 Oktober 2023

Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus-23 Desember 2023

Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus-23 Desember 2023.

 

Pembayaran pajak dilaksanakan di Samsat, Samsat keliling, maupun gerai yang diadakan oleh Bapenda Banten.

5. Provinsi Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang periode program pemutihan pajak kendaraan hingga 24 Desember 2023.

 

Keringanan yang diberikan kepada masyarakat berupa bebas bea balik nama serta diskon pajak kendaraan.

Dikutip dari situs Bapenda Jawa Barat, diskon pajak kendaraan bermotor diberikan khusus pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.

Pemilik hanya perlu membayar pajak selama tiga tahun belakangan.

Tag
Share