Kabar Gembira, Ada 9 Provinsi Masih Gelar Program Pemutihan Pajak, Ini Daftarnya

Program pemutihan pajak kendaraan-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Perpanjangan pemutihan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1973/ 13/ BAKUDA tentang Program Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.

2. Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

 

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, kebijakan ini membuat masyarakat Jatim dapat menikmati bebas bea balik nama kendaraan, bebas sanksi administratif bagi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.

Selain itu, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat maupun UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pembayaran juga tersedia secara online melalui e-Samsat, Tokopedia, ataupun minimarket tertentu.

 

3. Provinsi Jawa Tengah

 

Dilansir dari akun Instagram Bapenda Jawa Tengah @bapenda_jateng, pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menggelar pemutihan pajak kendaraan yang diadakan sejak 26 April 2023.

Keringanan yang diberikan berupa bebas bea balik nama kendaraan bagi kepemilikan mobil dan motor serta bebas pajak progresif. Kebijakan ini berlaku hingga 22 Desember 2023.

 

Sementara itu, masyarakat tetap wajib membayarkan sanksi administrasi yang diberikan sejak akhir Juni hingga sekarang. Ini karena kebijakan bebas sanksi administrasi berakhir pada 21 Juni 2023.

Kebijakan pemutihan pajak di Jawa Tengah diatur sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

Tag
Share