Potongan Anggaran 20 Persen di Pemkab Mukomuko Naik Penyidikan, Bakal Ditetapkan Tersangka

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH dan tim ketika turun menangani salah satu perkara dugaan tindak pidana korupsi di Mukomuko. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko bergerap cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2023-2024. 

Baik yang di kelola di Sekretariat daerah, Sekretariat DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Mukomuko. 

Tidak kurang dari 10 pejabat di beberapa telah dimintai keterangan oleh penyidik, dan ditenemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi. 

Dengan demikian, status perkara dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. 

BACA JUGA:Dempo - Bang Ken Siap Angkat Martabat Bengkulu, Sebut Dukungan Terus Mengalir

BACA JUGA:Terindikasi Korupsi Besar-besaran, Pemotongan Anggaran 20 Persen di Pemkab Mukomuko Diusut Tuntas

“Perkara dugaan potongan 20 persen APBD yang dikelola OPD-OPD sudah saya teken kemarin, naik ke penyidikan,” kata Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH, Selasa, 21 Mei 2024. 

Kajari menjelaskan, penyidik melakukan pendalaman alat bukti lebih lanjut, menentukan indikasi Kerugian Negaaara (KN) dan menetapkan siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab. 

“Sejumlah saksi-saksi pasti kita panggil. Perkara ini  statusnya sudah   penyidikan. Tujuannya untuk mendalami alat bukti, menentukan kerugian negara dan  penetapan tersangka,” bebernya. 

Ia juga menyampaikan  perkara ditingkat penyidikan ini sesegera mungkin dirampungkan. Termasuk sejumlah perkara dugaan tipikor lainnya yang ditangani Kejari Mukomuko. 

“Yang jelas, perkara yang ditangani jajaranya tidak ada yang ditutup-tutupi. Silakan teman-teman wartawan dan masyarakat ikut mengawasi. Bisa langsung tanyakan ke Jaksa ataupun tim  penyidik yang menangani perkara yang dikerjakan. Atau langsung tanyakan ke Kajari Mukomuko,” paparnya. 

Adapun ASN di sejumlah OPD yang telah dimintai keterangan penyidik ketika perkara tersebut masih ditingkat penyelidikan, diantaranya  Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pejabat Dinas Perikanan, pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pejabat di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) dan pejabat di Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. 

Perkara yang ditangani Kejari Mukomuk ini diketahui setelah penyidik menerima laporan dari lembaga swadaya masyarakat. 

”Iya, awalnya kami menerima laporan lembaga swadaya masyarakat. Kami tindaklanjuti untuk mencari tahu kebenaran dan mencari peristiwa. Di penyelidikan penyidik temukan peristiia dan alat bukti dugaan potongan pengunaan APBD. Dan selanjutnya perkara ini ditingkatkan ke penyidikan,” tutup Kajari.(900)

Tag
Share