3 Pencuri di RSUD HD Manna Diringkus, Pelaku Lakukan Ini
RENALD/BE Para pelaku pencurian di RSUD HD Manna saat diumumkan di Press Confrence Satreskrim Polres BS, Senin (6/11).--
KOTA MANNA, BE – Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil meringkus para komplotan pelaku pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah (RSHD) Manna. Sebab komplotan pencuri tersebut telah menggasak sejumlah uang dan samrtphone milik keluarga pasien yang bermalam di RSUD.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Waka Polres Kompol Rahmat Hadi Fitriyanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Susilo SH dan KasiHumus AKP Sarmadi SH menyampaikan ada sebanyak tiga tersangka yang sudah diamankan yaitu NP (19), AR (24), PP(22) dan FI(21) yang saat ini masih DPO. Didapati ada sebanyak 7 samrtphone yang berhasil digasak oleh para pelaku, tetapi satu diantarinya diduga dibawa kabur oleh tersangka yang masih DPO.
"Hasil penyelidikan kita ada sebanyak 6 buah samrtphone yang berhasil diamankan dan satu lagi kemungkinan masih bersama DPO. Sedangkan untuk korban berjumlah tiga orang dan kejadian tersebut terjadi pada pukul 01.00 WIB - 03.00 WIB ketika korban sedang tidur dan menyadari kejadian tersebut setelah terbangun," ujar Rahmat saat Press Confrence Satreskrim Polres BS, Senin (6/11).
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan selain samrtphone korban pada 6 Oktober lalu, pelaku juga berhasil mencuri uang milik korban sebesar Rp 750 ribu. Sehingga atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres BS didampingi oleh Direktur RSHD Manna. Sedangkan untuk smartphone.
“Untuk 7 samrtphone yang berhasil dicuri pada hari yang berbeda karena merasa aman. Sehingga pelaku kembali bereaksi dan berhasil ditangkap pada 02 November lalu. Penangkapan tersebut terungkap dari tempat korban menjualkan barang bukti,” jelasnya.
Rahmat menyampaikan dari hal tersebut Polres BS akhirnya berkembang sampai ke pelaku ketiga. Sehingga, dari situlah ke 6 smartphone tersebut bisa diamankan dari pembeli.
"Pasal yang kita sangkakan pasal 363 junto 55 dan 56 barang siapa mengambil milik orang lain untuk dimiliki dengan cara melawan hukum dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 900 ribu. Adapun peran ketiga tersangka ini satu orang mengeksekusi dua orang mengawasi," pungkas Rahmat. (117)