Penetapan Dewan Terpilih Tunggu Instruksi Ini

Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd--

harianbengkuluekspress.id - Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan hasil sidang sengketa hasil Pileg 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sampai saat ini belum menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih.

Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd menjelaskan, dalam PKPU diatur bahwa penetapan anggota DPRD Benteng terpilih dilaksanakan 3 hari setelah dibacakannya putusan MK.

Hanya saja secara administrasi,  KPU Benteng masih menunggu surat resmi dari KPU RI. Pasalnya, pasca putusan dibacakan, MK akan bersurat ke KPU RI dan selanjutnya KPU akan bersurat ke KPU kabupaten/kota.

"Kami masih menunggu instruksi atau petunjuk dari pimpinan (KPU RI,red)," kata Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd.

Ditanya mengenai sikap KPU terhadap surat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang meminta agar KPU berpedoman pada surat Keputusan KPU nomor 442 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Benteng tertanggal 17 Maret 2024.

Meiki menegaskan, bahwa KPU akan mempedomani petunjuk dari KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu.

"Kita kembalikan lagi pada keputusan paling tinggi. KPU secara vertikal dan hirarki. Di KPU, keputusan tertinggi tak bisa dilawan dengan keputusan di bawah," ungkap Meiki.

BACA JUGA:Baru,,Aplikasi Kawal Haji, Untungkan Keluarga Di Tanah Air, Ini Kelebihan dan Cara Aktivasinya

BACA JUGA:Kajati dan Pejabat Terasnya Beserta 4 Kajari di Bengkulu Dimutasi, Berikut Daftar Beserta Nama Penggantinya

Dilansir sebelumnya, sidang sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024 Kabupaten Benteng daerah pemilihan (Dapil) 3 selesai digelar  pukul 20.47 WIB, Selasa 21 Mei 2024.

Sidang terbuka dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Suhartoyo dan anggota Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Hani.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengambulkan penarikan kembali permohonan pemohon, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN). Lalu  menyatakan permohonan dalam perkara nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bertanggal 23 April 2024 mengenai permohonan pembatalan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional dalam Pemilu tahun 2024 sepanjang perolehan suara di Dapil 3 Benteng untuk Pemilu Anggota DPRD Benteng ditarik kembali. Selanjutnya  menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.

Jika penetapan anggota DPRD terpilih dilakukan  dengan didasarkan pada surat Keputusan KPU nomor 442, maka PPP akan mendapatkan 1 kursi di Dapil 3.

Namun  jika penetapan anggota DPRD terpilih dilakukan dengan didasarkan pada surat Keputusan KPU nomor 439, maka Caleg dari PAN yang akan mendapatkan 1 kursi di Dapil 3.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan