Anggarkan Rp 60 Juta untuk Kaji Perluasan TPA
DLH telah meminta anggaran Rp 60 juta untuk membentuk tim kajian--
Harianbengkuluekspress.id - Rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu melakukan perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah akan berjalan tahun ini.
Sebelum dilakukan pengadaan lahan baru, DLH telah meminta anggaran Rp 60 juta untuk membentuk tim kajian serta penafsiran harga.
"Jadi tim ini nanti tergabung lintas sektoral termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tugasnya menentukan lokasi kemudian berapa harga sepantasnya disitu," ujar Kepala DLH kota, Riduan, Jumat 24 Mei 2024.
Lebih lanjut dijelaskan Riduan, tim kajian ini merupakan syarat wajib dalam proses pembelian lahan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
BACA JUGA:DBD Masih Mengintai, Ratusan Positif Sejak Bulan Ini
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi PIID-PEL Divonis Segini
Pengkajian perluasan lahan ini juga didorong dari hasil penandatanganan kerjasama dengan Swiss Green Project (SGP). Kelompok profesional dari luar negeri itu, sudah berkomitmen membantu pengelolaan sampah TPA milik Pemkot Bengkulu.
Lahan TPA yang ada saat ini seluas 6,9 hektare dan dibutuhkan perluasan setidaknya 4-5 hektare lagi agar kerjasama dengan SGP bisa diwujudkan.
"Syaratnya harus ditambah lahan karena mereka juga akan mendirikan pabrik. Nanti sampah akan dioleh melalui peralatan modern dan mengubah sampah menjadi bahan bakar," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan saat ini sudah ada lahan yang menjadi incaran DLH untuk dibeli. Letaknya tidak terlalu jauh dari TPA lama, namun dari informasi harga masih cukup tinggi. Pemilik lahan mematok 1 hektare 1 miliar.
"Mungkin nanti akan ditafsir ulang setelah tim kaji dibentuk," tukasnya.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Siap Dimulai Bulan Ini
Dalam proses penafsiran harga akan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal ini penting dilakukan karena pembelian lahan tersebut menggunakan APBD kota sehingga banyak proses dan pihak yang dilibatkan agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari.
"Jika hasil tafsiran harga tidak sesuai, maka kita lakukan upaya negosiasi serta pendekatan," terang Riduan.