Ayo Cegah Pernikahan Dini di Mukomuko dengan Program Ini

Foto 2. Kepala Kemenag Mukomuko, H Widodo--

MUKOMUKO,BE – Sebagai upaya pencegahan terjadinya pernikahan dini atau pernikahan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Mukomuko,  Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko masih terus menggiatkan sosialisasi program bimbingan remaja usia sekolah (Brus).

“Sosialisasi program Brus masih kita lakukan.  Ini upaya pencegahan terjadinya pernikahan dini,” ujar Kepala Kemenag Kabupaten Mukomuko, H Widodo SHI dikonfirmasi BE, Senin (6/11) pagi. 

Untuk sosialisasi program Brus, sambungnya, sasaran pihaknya mendatangi Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Pertimbangannya  setelah pelajar tersebut tamat SMA tidak langsung menikah.

“Kita berharap pelajar tamat SMA sederajat tidak langsung menikah dan kita sarankan menikah setelah semuanya matang. Dengan begitu, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya dapat diantisipasi dengan baik,” katanya. Ia menerangkan, program Brus yang terus digeliatkan jajaran Kemenag Mukomuko setiap tahunnya. Bukan hanya untuk mencegah terjadinya pernikahan dini di kalangan remaja. Namun juga untuk memberikan bimbingan kepada pelajar tentang bagaimana membina keluarga yang baik, sehat, sejahtera dan lainnya. Dengan bimbingan itu, diharapkan nantinya akan lebih siap dan matang ketika akan merajut rumah tangga.

“Karena pernikahan bukan untuk hal main-main, sebab pernikahan itu sangat sakral dan nantinya akan dipertanggung jawabkan. Itu sebabnya  sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, maka dari awal mereka harus diberi pemahaman tentang pentingnya kesehatan reproduksi, dan kesiapan mental sebelum memulai ikatan pernikahan,” jelasnya. 

Selain program Brus,lanjut Widodo, pihaknya juga menjalankan kegiatan bimbingan remaja usia nikah yang ditujukan bagi remaja berusia 19 tahun ke atas, namun belum daftar ke Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan ini dilaksanakan sifatnya umum dengan peserta dari kalangan remaja, baik yang masih kuliah maupun yang tidak. Selain itu, juga ada kegiatan lain berupa bimbingan pra nikah bagi calon pengantin (Bimwin). 

“Ini ditujukan bagi warga yang berusia 19 tahun ke atas yang hendak menikah dan telah daftar ke KUA  setempat,” ungkapnya.(900)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan