Parpol di BU Diberikan Waktu 2 Hari, Untuk Melakukan Ini
APRIZAL/BE Usai melakukan diskusi, jajaran Bawaslu bersama pemerintah daerah dan parpol mengabadikan momen dengan berfoto bersama, Senin (6/11).--
BENGKULU UTARA, BE - Senin pagi (6/11), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah melakukan diskusi secara langsung kepada pihak partai politik (Parpol) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten BU, terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang masih terpasang. Dari hasil diskusi tersebut, disepakati bahwa parpol diberikan tenggang waktu dua hari untuk menertibkan APK dan APS secara mandiri, terhitung mulai dari tanggal 7 dan 8 November 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati BU Ir H Mian yang secara langsung menghadiri diskusi tersebut menyatakan, pihaknya siap mendukung menciptakan Pemilu yang aman dan kondusif. Kemudian pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran Bupati nomor : 200.2.1/6396/B.1 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan APS.
"Tentu kita selaku pemerintah daerah mendukung penuh, agar Pemilu di BU aman dan Kondusif. Hal itu kita buktikan dengan mengeluarkan surat edaran terkait dengan penetapan lokasi pemasangan APK dan APS. Yang jelas kita bersama Bawaslu dalam menertibkan APK dan APS ini dengan cara pencegahan dan bukan tindakan. Kita harap seluruh komponen peserta Pemilu dapat mengikuti semua aturan dan regulasi yang telah ditetapkan," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto SE menyampaikan, dari hasil diskusi yang dilakukan telah disepakati bahwa parpol diberikan tenggang waktu 2 hari untuk mencopot APK dan APS secara mandiri terhitung mulai dari tanggal 7 hingga 8 November 2023 nanti.
"Ya, dari hasil diskusi bersama tadi, disepakati bahwa pihak parpol diberikan tenggang waktu dua hari untuk dapat mencopot APK dan APS secara mandiri. Jika tidak kami bersama Dinas Satpol PP akan melakukan patroli untuk menertibkan APK dan APS yang masih terpasang," terangnya.
Tri juga menyampaikan, bahwa hingga hari ini (kemarin,red) terdata saat ini masih ada sekitar 3.025 APK dan APS yang masih terpasang yang tersebar di Kabupaten BU. Dirinya pun berharap, agar seluruh arpol yang menjadi peserta Pemilu agar dapat mencopot APK dan APS secara mandiri.
"Secara bertahap memang APK dan APS mulai berangsur dicopot secara mandiri oleh pihak parpol. Kendati demikian, saat ini masih 3 ribu lebih APK dan APS yang masih terpasang. Kita harap parpol dapat segera melakukannya secar mandiri," tandasnya.(127)