UKT Batal Naik, PTN Diminta Rangkul dan Kembalikan Kelebihan Uang Mahasiswa
Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat jumpa pers pembatakan kenaikan UKT -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah telah resmi membatalkan rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal.
Pasca pengumuman pembatalan tersebut, Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim pun meminta pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Untuk merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak. Sekaligus mengembalikan kelebihan bayar UKT kepada mahasiswa.
"PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," kata Menteri Nadiem dalam pers rilisnya, Selasa 28 Mei 2024.
Sementara bagi para mahasiswa baru yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka PTN dapat mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan pada semester selanjutnya.
BACA JUGA:Horeeeeeeee, Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Tahun ini
BACA JUGA: Mahasiswa Unib, Tolak Kenaikan UKT dan IPI, Ini Tuntutannya
Terkait pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Prof. Haris (Dirjen Diktiristek) dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak.
"Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar," tutupnya.
Seperti diketahui, pembatalan kenaikan UKT diawali adanya miskonspesi masyarakat. Setelah Pemerintah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024
Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya.
BACA JUGA:MenPAN RB Tetapkan Jabatan PNS dan PPPK, Ini yang Terbaru
BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PPPK, Senin dan Selasa Pakai Ini, Jangan Salah Pilih!