Korupsi Dana Bos, Kejari Tahan 3 ASN Madrasah Aktif, Ini Sosoknya
TIPIKOR : Ketiga tersangka dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang TA 2021 - 2022-Doni Parianata/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Kejari Kepahiang Provinsi Bengkulu menetapkan mantan petinggi MAN 2 Kepahiang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korusi (Tipikor).
Ketiganya, AM selaku Kepsek, US selaku bendahara dan EP selaku Kasubbag TU diduga terlibat dalam kasus dugaan Tipikor atas pengelolaan dana keuangan sekolah TA berupa BOS TA 2021 - 2022
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan untuk menuju Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Buntut UKT Batal, PTN Diminta Ajukan Tarif UKT dan IPI, Ini Batas Akhirnya
BACA JUGA:Juni 2024, Gaji Ke-13 Cair, Non ASN Juga Dapat, Penuhi Syarat Ini
Akibat dari pengelolaan keuangan sekolah TA 2021 - 2022 negara dirugikan Rp 600 juta
Release yang dilakuian Kajari Kepahiang, Ika Mauliddihna, MH Plh Kasi Intel Brama Kharisman, SH dan Jaksa fungsiona Riska Kholifatul Rohman, SH mengatakan, ketiga tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam.
"Ketiga diduga melakukan Tipikor atas pengelolaan keuangan MAN 2 Kepahiang berupa BOS TA 2021 - 2022, atas perbuatan ketiganya negara dirigikan Rp 600 juta. Pascaditetapkan tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong," singkat Kajari. (Doni)