Dana Hibah Pilkada di Benteng Segera Disalurkan, Ini Jumlahnya

Bakti/BE HIBAH : Pj Bupati Benteng, Sekda Benteng serta Ketua KPU dan Bawaslu foto bersama usai penandatanganan NPHD, Senin (6/11).--

BENTENG, BE - Penandatanganan naskah perjanian hibah daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah selesai dilaksanakan.

NPHD diteken langsung oleh Pj Bupati Benteng, Dr Heriyandi Roni MSi, Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd dan Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar SKep, di ruangan Bupati Benteng, Senin (6/11).

Sesuai kesepakatan, Pemkab Benteng akan menyerahkan dana hibah untuk KPU sebesar Rp 25.743.815.300. Dari total dana hibah, Rp 10.297.526.120 disalurkan pada tahun 2023 dan Rp 15.446.289.180.

Sedangkan, hibah untuk Bawaslu sebesar Rp 7.988.650.000. Dari total dana tersebut, Rp 3.195.460.000 disalurkan tahun 2023 dan Rp 4.793.190.000 disalurkan tahun 2024.

Melalui kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP mengatakan, pemberian dana hibah kepada KPU dan Bawaslu merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) Benteng untuk menyukseskan tahapan Pemilu.

"Ini dalam rangka mensuport pelaksanaan Pilkada 2024. Disana (NPHD,red) sudah terinci apa-apa saja yang menjadi kebutuhan KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan tahapan Pemilu," terang Sekda.

Setelah NPHD ditandatangani, sambung Sekda, Pemda Benteng dalam waktu dekat akan menyalurkan dana hibah tersebut. Hanya saja, pada tahun 2023 ini dana hibah yang disalurkan baru 40 persen.

"Tahun ini kita serahkan 40 persen. Yang jelas, penyaluran dilakukan setelah kelengkapan administrasi berupa pakta integritas dan pengajuan sudah disampaikan," pungkas Sekda.

Sementara itu, Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd  memberikan apresiasi kepada Pemkab Benteng yang telah menyelesaikan penandatanganan NPHD secara cepat.

"Kami bersyukur Pemda Benteng cepat menyelesaikan penandatanganan NPHD. Ini merupakan yang pertama di Provinsi Bengkulu. Kabupaten lain belum selesai," ungkap Meiki.

Sesuai dengan ketentuan, Meiki menuturkan, dana hibah daerah ini bisa digunakan untuk tahapan Pemilukada. Bukan untuk pelaksanaan kegiatan/tahapan Pilpres dan Pileg 2024.

"Dijadwalkan, Pilkada dilaksanakan pada bulan Oktober 2024. Akan tetapi, ada kemungkinan dimajukan pada bulan September 2024," demikian Meiki.(135)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan