Tentukan Penerima Bantuan Kemensos, Pemerintah Desa dan Kelurahan Wajib lakukan Langkah Ini

Kadinsos BS, Efredy Gunawan SSTP MSMSI-Renald/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Efredy Gunawan SSTP MSi menuturkan Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengeluarkan surat keputusan nomor 73 tahun 2024.

Dalam putusan tersebut disampaikan bahwa pemerintah desa dan kelurahan wajib melakukan musyawarah desa dan kelurahan (Musdeskel).

Adapun Musdeskel tersebut dilakukan setiap 3 bulan sekali untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Efredy juga mengatakan dalam surat putusan tersebut wajib dipedomani Pemdes dan kelurahan.

BACA JUGA:Pasca Penyegelan Kantor Desa, Kades Suka Bandung Dinonaktifkan 3 Bulan, Semua Hak Distop

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Berakhlak Mulia

"Surat Putusan Mentri Sosial tersebut disahkan pada bulan Mei ini revisi dari Kemensos nomor 150 tahun 2022," ujar Efredy kepada BE, Senin 27 Mei 2024.

Lebih lanjut, Efredy juga menyampaikan jika Pemdes dan kelurahan tidak ingin melakukan Musdeskel setiap 3 bulan sekali. Maka Pemdes dan kelurahan wajib membuat surat pertanggung-jawaban mutlak (SPTJM).

"Jika Pak Kades dan Pak Lurah tidak ingin melakukan Musdeskel maka wajib menandatangani SPTJM yang diuplaod di operator desa ke Aplikasi SIKS-NG," sampainya.

Efredy berharap melalui Musdeskel yang dilakukan setiap 3 bulan sekali tersebut ada perubahan data terbaru bagi penerima bantuan dari Kemensos RI.

Sebab, melalui musyawarah yang dilakukan tersebut Pemdes dan kelurahan dapat menentukan penerima bantuan sesuai dengan regulasi yang ada.

BACA JUGA:Bupati Pastikan Hak Umat Beragama Sama

BACA JUGA:BEM UNIB Kawal UKT, Kenaikan UKT Dipicu Aturan Ini

"Jadi melalui musyawarah desa dan kelurahan kami berharap masyarakat yang sudah tidak layak menerima bantuan dapat dicoret dan yang belum tersentuh bantuan dan memenuhi syarat dapat dimasukkan dalam data baru penerima bantuan," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share