DBH Sawit Dikucurkan Bertahap, Ini Jadwalnya

Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso.--

harianbengkuluekspress.id – Pemkab Mukomuko mendapatkan kucuran dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit dari APBN.  Penyalurannya di lakukan  sebanyak dua tahap. Untuk tahap pertama telah dikucurkan sebesar Rp 7,5 miliar di bulan Mei 2024 ini.

“Untuk SP2D DBH sawit ini tanggal 29 Mei 2024 telah diterbitkan setelah KPPN Mukomuko menerima rekomendasi penyaluran dari pemerintah pusat. Dana tersebut masuk ke rekening kas daerah Mukomuko,” ujar Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso. 

Disampaikannya, Kabupaten Mukomuko mendapat alokasi terbesar untuk tingkat kabupaten/kota se-Bengkulu dengan jumlah Rp14,9 miliar. Ini didukung dengan luas lahan dan produktivitas perkebunan sawit tertinggi di Bengkulu.

“Untuk pencairan tahap dua paling lambat Oktober mendatang,” bebernya. 

BACA JUGA:Guru Desak Pencairan Tunjangan Segini

BACA JUGA:PWI Seluma Bahas Program Kerja 2024

Wahyu juga menyampaikan, DBH Sawit digunakan antara lain untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan termasuk jembatan. Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain rekonstruksi atau peningkatan struktur, pemeliharaan berkala atau pemeliharaan rutin. Termasuk beberapa kegiatan lain yang dapat dibiayai DBH sawit sesuai dengan ketetapan Menteri Keuangan yakni pendataan perkebunan sawit, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian sustainable palm oil, rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial, pembayaran honorarium fasilitator kegiatan yang dilakukan swakelola, penyewaan sarana dan prasarana pendukung.

”KPPN mendorong agar DBH sawit yang sudah salur ini dapat segera diserap untuk kegiatan yang telah direncanakan dan segera disusun pula laporan realiasasi penggunaannya. Sehingga tidak terjadi penundaan salur di tahap dua,” ujarnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan