Pahami Akad Sebelum Ajukan Kredit, Ini Pesan Kepala OJK Provinsi Bengkulu
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro.--
Harianbengkuluekspress.id - Banyak masyarakat seringkali mengabaikan pentingnya memahami akad kredit ketika mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan. Padahal, memahami dengan baik isi akad kredit langkah penting yang harus diambil sebelum menandatanganinya.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro mengingatkan, masyarakat tentang pentingnya membaca akad kredit dengan seksama. Itu dilakukan untuk menghindari risiko kredit dikemudian hari.
"Membaca akad kredit sangat penting dan jangan diabaikan pada saat mengajukan kredit baik KUR, KPR, hingga kredit kendaraan bermotor. Jangan sampai karena tidak membaca pasal-pasal di dalam akad kredit malah merugikan nasabah yang melakukan akad tersebut," kata Tito, Minggu 2 Juni 2024, saat diwawancara BE.
Akad kredit umumnya berisi perjanjian antara pemberi kredit dan penerima kredit, yang mencakup setidaknya 13 pasal, yang mengatur berbagai aspek transaksi kredit. Masyarakat yang mengajukan kredit seharusnya fokus pada pasal-pasal yang dianggap penting, seperti besaran angsuran per bulan, denda, dan ketentuan mengenai pelunasan. Selain itu, setelah akad kredit ditandatangani sangat penting untuk menyimpan salinan akad tersebut.
BACA JUGA:Galon Tak SNI Picu Kanker, Ini Pesan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu
BACA JUGA:Persiapkan Penanganan Pelanggaran Pidana Pilkada
"Jika ada masalah pada saat pelunasan dan ketentuan dalam akad tidak sesuai, maka nasabah dapat melaporkannya kepada OJK," katanya.
Menurutnya, memahami akad kredit bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah, serta memastikan transaksi kredit berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Membaca dan memahami akad kredit adalah langkah preventif yang dapat menghindarkan masyarakat dari masalah keuangan yang tidak diinginkan di masa depan.
"Dengan memahami dan membaca akad kredit maka bisa melindungi hak dan kepentingan nasabah, serta memastikan bahwa transaksi kredit berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan," ujar Tito.
Dalam menghadapi permasalahan keuangan, penting bagi masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bertanggung jawab. Salah satu langkah awal dalam hal ini adalah memahami dengan baik isi akad kredit sebelum memutuskan untuk mengajukan kredit apapun. Dengan demikian, nasabah dapat menjalani transaksi kredit dengan lebih percaya diri dan meminimalkan risiko yang mungkin timbul.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Dimulai, Berlaku Hanya 6 Bulan, Berikut Jadwalnya
"Kami berharap dengan memahami isi akad kredit sebelum memutuskan untuk mengajukan kredit dapat meminimalkan risiko yang mungkin timbul dikemudian hari," ujarnya.
Dengan meminimalkan risiko, maka kemungkinan terjadinya kredit macet juga rendah. Masyarakat bisa melunasi kredit tanpa khawatir catatan kreditnya jelek.
"Kami berharap seluruh masyarakat terlindungi dan tidak ada yang menjadi korban penawaran kredit yang merugikan masyarakat," pungkasnya. (Rewa Yoke)