Produk Dengan Bahan-bahan Ini Tidak Perlu Menyertakan Sertifikasi Halal, Ini Penjelasannya

logo halal indonesia -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan kelonggaran terhadap pelaku usaha, terkait sertifikasi halal. Pasalnya produk-produk dengan bahan ertentu tidak perlu mencantumkan sertifikasi halal. 

Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan  Badan  Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis dan dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)  

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014  tentang jaminan produk Halal (JPH)  pada pasal 4 menyatakan, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham  mengatakan  Pemerintah telah mengeluarkan regulasi  kewajiban sertifikasi halal. Terdapat beberapa bahan yang tidak perlu mengadung sertifikasi halal. 

Ketentuan itu termaktub dalam  Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban Bersertifikat halal. 

BACA JUGA:Tempo 5 Hari, 80 Jemaah Indonesia di Amankan Aparat Arab Saudi, Begini Kejadiannya BACA JUGA:Asep Setiawan, Atlit Selancar Ombak Bengkulu, Raih Tiket PON XXI 2024, Begini Perjuangannya

Bahan yang dikecualikan dari kewajiban Bersertifikat halal meliputi tiga kategori, yakni :  

Pertama, bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan. 

Kedua, bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan. Ketiga, bahan yang tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram. 

Adapun bahan-bahan yang berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain, terdiri dari:

1. Bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

2. Bahan berasal dari hewan non-sembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

3. Bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

BACA JUGA: Urai Permasalahan Guru dan Tendik, Berikut 7 Program Prioritas Kemenag Untuk Guru Madrasah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan