Produk Dengan Bahan-bahan Ini Tidak Perlu Menyertakan Sertifikasi Halal, Ini Penjelasannya

logo halal indonesia -istimewa/bengkuluekspress-

BACA JUGA:3 Desa di Mukomuko Rentan Ketahanan Pangan, Ini Daftarnya, Berikut Indikatornya

4. Bahan berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

Sedangkan bahan tidak berisiko mengandung dan/atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal, terdiri dari bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.

Kemudian, bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal terdiri dari (1) bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, dan (2) bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan