Korupsi Dana BOS, Rugikan Negara Rp 1 M, Oknum Kepala dan Sekretaris SMPN Ditahan,, Begini Modusnya
Korupsi Dana BOS, Rugikan Negara Rp 1 M, Oknum Kepala dan Sekretaris SMPN Ditahan,, Begini Modusnya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Kota Bengkulu berinisial IM dan mantan sekretaris SMPN 17 Kota Bengkulu berinisial YN ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Keduanya ditetapkan tersangka dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2019-2022 oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu.
Saat ini keduanya ditahan Satreskrim Polresta Bengkulu. Keduanta ditetapkan tersangka dan ditahan, karena hasil penyidikan, keduanya memiliki peran paling besar terjadinya korupsi BOS di SMPN 17 Kota Bengkulu.
"Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kedua terbukti kuat melakukan korupsi dana BOS di SMPN 17 Kota Bengkulu, keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 2 minggu lalu," Kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mulyo Hartomo SIK.
BACA JUGA:Awal 2024, 12 Bank Bangkrut, Begini Cara Nasabah Klaim Uang Tabunganya
BACA JUGA:Listrik Padam Sejak Jam 11:00 WIB, Saat ini 17 GI Sudah Menyala, Berikut Daftarnya
AKP Mulyo Hartomo menjelaskan, modus kedua tersangka melakukan korupsi dengan membuat SPj fiktif sejumlah kegiatan yang dianggarkan menggunakan dana BOS.
Dari SPJ fiktif tersebut akhirnya terjadilah pemotongan anggaran. Ada dugaan pemotongan anggaran tersebut dinikmati pribadi oleh masing-masing tersangka.
Dari perhitungan ahli dari BPK, kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi tersebut lebih kurang Rp 1 miliar.
"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan ahli Rp 1 miliar," imbuhnya.
BACA JUGA:Raja Juli Antoni, Wamen ATR/BPN Ditunjuk Jadi Plt Wakil Kepala Otorita IKN
BACA JUGA:Tertinggi Dalam 5 Tahun Terakhir, Kredit Perbankan Tumbuh Lebih 13 Persen, BI Sebut Ini Pemicunya
Akibat ulahnya itu, keduanya sudah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Polresta Bengkulu.
"Keduanya kita tahan agar tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti serta mempermudah proses pemeriksaan," terang Kasat. (Rizky)