RUU KIA Disahkan, Hak Cuti Ibu Melahirkan Jadi 6 Bulan, Ini Kata MenPPPA
Editor: Endang S
|
Rabu , 05 Jun 2024 - 14:17
RUU KIA di sahkan menjadi UU, Ibu Pekerja dapat hak cuti melahirkan selama 6 bulan -istimewa/bengkuluekspress-