RUU KIA Disahkan, Hak Cuti Ibu Melahirkan Jadi 6 Bulan, Ini Kata MenPPPA

RUU KIA di sahkan menjadi UU, Ibu Pekerja dapat hak cuti melahirkan selama 6 bulan -istimewa/bengkuluekspress-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan