Pemkab Mukomuko Gandeng 2 Rumah Sakit Jiwa, Ini Tujuannya

Kepala Dinas Sosial Mukomuko, Edi Kasman-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Untuk lebih memaksimalkan penanganan dan pelayanan

bagi warga yang terganggu kejiwaannya, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Sosial  menjalin kerja sama dengan dua rumah sakit jiwa. Yakni Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu dan Rumah Sakit Jiwa di Padang, Provinsi Sumatera Barat. 

”Kami sengaja menjalin kerja sama di dua rumah sakit jiwa. Ini tidak lain untuk lebih memaksimalkan pelayanan,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman SH. 

Ia menyampaikan, tujuan pemerintah menjalin kerja sama itu, juga tidak lain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

“Tidak semua keluarga pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ini memiliki keluarga di Bengkulu. Meski mereka tinggalnya di Kabupaten Mukomuko. Justru banyak diantara warga kita ini keluarganya juga ada di Padang. Untuk memudahkan pelayanan, kami bekerja sama dengan RSJ Padang,” bebernya. 

BACA JUGA:MTQ ke-36 Bengkulu Utara Cari Qori dan Qoriah Berkualitas untuk Tampil di Ajang Ini

BACA JUGA:Parkir Liar di Badan Jalan Segera Tegas, Ini Warning Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu untuk Jukir

Untuk pelayanan di dua rumah sakit tersebut baik itu di Kota Bengkulu, maupun di RSJ Guna Darma Padang, Sumbar juga melayani pasien ODGJ yang berobat dengan kartu BPJS.

Jadi, bagi keluarga pasien yang kurang mampu, bisa berobat dengan

menggunakan kartu BPJS. 

“Di dua rumah sakit tersebut juga sama pelayanannya bisa gunakan BPJS,” ujarnya. 

Sedangkan untuk anggaran menangani ODGJ berobat tersedia seperti untuk mengantar pasien dan lainnya. Meski jumlahnya sangat terbatas, pihaknya akan tetap memberikan pelayanan dan penanganan yang maksimal. Pihaknya juga akan kembali mengusulkan anggaran untuk penanganan penderita ODGJ tersebut di APBD Perubahan 2024 mendatang. 

Kadis Sosial juga mengimbau dan meminta kepada warga ataupun keluarga penderita ODGJ yang bersangkutan tidak memasung penderita ODGJ, karena tindakan itu melanggar peraturan perundangan dan Hak Asasi Manusia (HAM). 

”Kami ingatkan jangan ada pemasungan atau lainnya. Silakan pihak keluarga lapor ke Dinsos, supaya orang yang bermasalah dengan gangguan jiwa difasilitasi untuk di obati dan akan di rujuk di rumah sakit yang telah ada kerjasama dengan Pemkab Mukomuko,” ujarnya. (900/PRW/Diskominfo)

Tag
Share