Masyarakat Diminta Cek Identitas, Ini Tujuannya
Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Muslihuddin ST --
harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur meminta masyarakat Kaur untuk mengecek identitas atau NIK melalui situs Infopemilu. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui apakah mereka identitasnya dicatut untuk pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan dalam Pilkada tahun 2024 ini.
“Kita minta kepada masyarakat Kaur untuk mengecek identitas melalui situs Infopemilu.kpu.go.id apakah ada dimasukkan ke dalam dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 ini,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Muslihuddin ST, Jumat 7 Juni 2024.
Dikatakan Muslih, dimana dalam jalur perseorangan, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon (Paslon) yakni harus mengumpulkan minimal KTP Elektronik sebanyak 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kaur. Juga ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kecurangan dan memastikan penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil. Sebab itu, Bawaslu Kaur membuka peluang besar untuk laporan terkait dengan pencatutan identitas oleh Paslon perseorangan atau dicatut pihak Parpol.
“Untuk di Kabupaten Kaur ini kita tidak ada pendaftar dari perorangan dan yang biasanya itu banyak nama dicatut dicatut dalam keanggotaan Parpol. Disini kita membuka posko aduan masyarakat secara online maupun online apabila namanya dicatut dalam pemenuhan syarat dukungan perseorangan,” terangnya.
BACA JUGA:AKREL Targetkan Terakreditasi Ini
BACA JUGA:Korban Banjir Kembali Didata, Ini Tujuannya
Ditambahkannya, masyarakat dapat memeriksa keberadaan sebagai pendukung di portal Pemilu melalui link https://info pemilu.kpu.go.id, sebagai fitur cek dukungan paslon perseorangan dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK). Jika nama dicatut, yang bersangkutan selain menyertakan bukti identitas diri, pelapor dapat menyertakan dokumen penunjang lain.
"Kemudian apabila NIK terdaftar sebagai pendukung paslon perseorangan, akan muncul keterangan nama calon perseorangan yang didukung. Juga setiap laporan yang masuk tentu akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(irul)