5 Prades Lubuk Resam Diberhentikan, Kades Klaim Sesuai Aturan, Berikut Alasannya

5 Prades Lubuk Resam Diberhentikan, Kades Klaim Sesuai Aturan, Berikut Alasannya-Renald/Bengkulu Ekspress-

Sebab hal tersebut juga sudah disampaikan dari pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) BS.

Lalu, setelah adanya surat rekomendasi pemberhentian prades, pihaknya sudah pernah mencoba melakukan penjaringan prades yang baru.

Namun penjaringan Prades yang telah dilakukan pada awal Februari lalu syarat kuotanya tidak terpenuhi dan harus diulang kembali.

"Kami sangat membutuhkan perekrutan perangkat desa baru karena untuk mendukung kegiatan di desa. Dalam waktu dekat perekrutan perangkat desa baru segera akan kami lakukan kembali," katanya.

Sementara itu, Camat Kedurang, Inbima Kasiri SPt MLing membenarkan bahwa Kades Lubuk Resam telah mengantongi rekomendasi Camat Kedurang untuk pemberhentian dan melakukan perekrutan prades baru.

BACA JUGA:Seru!!! Hola Hoop Honda Sapa Siswa-Sisiwi Sekolah Ini

BACA JUGA:Pengundian Panen Hadiah Simpedes BRI, Hadiahnya sampai Segini

Ia juga menyampaikan 5 prades yang diberhentikan memang memenuhi unsur untuk dilakukan pemberhentian.

"Surat rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa Lubuk Resam memamg benar adanya dan saya yang mengeluarkannya," terangnya.

Adapun ke-5 prades Lubuk Resam kecamatan kedurang yang diberhentikan yakni 1 orang diantaranya mengundurkan diri. 

Bahkan 1 dari 4 orang prades lainnya terhitung masuk kerja di Kantor Desa Lubuk Resam hanya selama 2,5 bulan dalam 1 tahun.

Terpisah, Inspektur Inspektorat (Ipda) BS, Hamdan Syarbaini SSos menyampaikan dengan tegas bahwa pemberhentian prades harus sesuai dengan regulasi yang ada.

BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Mobil, Embat Uang Rp 5 Juta, di Sini Lokasinya

BACA JUGA:Perbaikan Pipa Pertamina Belum Tuntas, Tapi Pertamina Jamin Begini

Salah satunya mendapatkan rekomendasi dari pihak kecamatan dalam upaya memberhentikan prades, serta peraturan terbaru pemberhentian dan pengangkatan prades juga harus diajukan kepada bupati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan