Mantan Kades Divonis 2 Tahun, Terima Vonis Tak Ajukan Banding

Ist/BE Lailatul Azhar mantan Kades Kota Lekat Mudik, Kecamatan Hulu Palik divonis 2 tahun penjara atas korupsi dana desa tahun anggaran 2021, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 10 Juni 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Kota Lekat Mudik, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Lailatul Azhar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 10 Juni 2024. Terdakwa Lailatul dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Lailatul divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 286 juta subsidair 1 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lailatul Azhar berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 286 juta, jika tidak dibayar setelah putusan dibacakan diganti pidana penjara selama 1 tahun" jelas hakim ketua Fauzi Isra SH membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Lailatul menerima dan tidak mengajukan banding. Meski sudah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, terdakwa yakin menerima putusan hakim. 

"Saya menerima yang mulia," ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Karena, vonis tersebut tidak terlalu jauh dari tuntutan JPU. Pada 21 Mei 2024, JPU menuntut Lailatul dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara. Membebankan biaya tambahan membayar uang pengganti Rp 286 juta subsidair 1 tahun dan 3 bulan penjara. 

BACA JUGA:Diskominfo BS Raih Nilai AKIP Terbaik, Bupati Beri Penghargaan Ini

BACA JUGA:Buruan Kepoin, Pendaftaran Dana Indonesiana Dibuka, Ini Linknya

Dalam persidangan terungkap jika uang hasil korupsi dana desa digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Sampai putusan dibacakan, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara. Terdawa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rizki Surya Tama)

Tag
Share