Mukomuko Zona Merah Bencana Gempa dan Tsunami, Pemkab Lakukan ini

Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Abdiyanto memimpin rapat Penyusunan Dokumen Kontinjensi Bencana Alam yang dihadiri BPBD Mukomuko, Basarnas Mukomuko, TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas PUPR dan pihak terkait lainnya, Senin, 10 Juni 2024. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Dokumen rencana kontinjensi itu dibuat, bertujuan sebagai pedoman dalam penanganan darurat bencana. Agar pada saat tanggap darurat dapat terkelola dengan cepat dan efektif serta sebagai dasar memobilisasi berbagai sumber daya para pemangku kepentingan atau stakeholder. 

”Daerah kita ini, masuk wilayah zona merah kebencanaan. Selain itu, tujuan dari penyusunan tersebut juga untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan pemerintah daerah terkait kebencanaan khususnya bencana gempa bumi dan tsunami agar dapat merespon bencana secara cepat dan efektif,” paparnya. 

Ruri juga menyampaikan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI ikut membantu melakukan penyusunan rencana kontinjensi di Kabupaten Mukomuko. 

Hal ini mengingat wilayah Kabupaten Mukomuko sebagian diantaranya berada di dataran rendah dengan potensi ancaman bencana dalam tingkat medium atau menengah. 

Dokumen terkait rencana kontinjensi tersebut menjadi penting tidak hanya dalam skala nasional, provinsi, dan kabupaten. Akan tetapi juga untuk kecamatan dan desa. 

"Dalam penyusunan dokumen kontinjensi itu dimulai pada Senin, 10 Juni 2024. Kami berterimakasih kepada tim ahli dari BNPB yang sudah siap membant dalam melakukan penyusunan dokumen. Kami juga berharap, rencana penyusunan dokumen kontinjensi nanti dapat berjalan lancar,” pungkas Ruri.(900)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan