Mukomuko Zona Merah Bencana Gempa dan Tsunami, Pemkab Lakukan ini

Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Abdiyanto memimpin rapat Penyusunan Dokumen Kontinjensi Bencana Alam yang dihadiri BPBD Mukomuko, Basarnas Mukomuko, TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas PUPR dan pihak terkait lainnya, Senin, 10 Juni 2024. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Kabupaten Mukomuko salah satu daerah di Provinsi Bengkulu yang  masuk zona merah bencana gempa bumi dan tsunami. 

Sebagai kesiapsiagaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mulai melakukan penyusunan dokumen rencana Kontinjensi Bencana Alam Gempa dan Tsunami.

Upaya ini merupakan salah satu bentuk implementasi dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah guna meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi keadaan darurat bencana. 

Rapat penyusuan dokumen kontinjensi tersebut berlangsung, Senin 10 Juni 2024 dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Dr Abdiyanto SH MSi CLA di ruang rapat kantor Bupati Mukomuko. 

Penyusunan dokumen kontinjensi tersebut, dihadiri langsung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mukomuko, Basarnas Mukomuko, TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas PUPR dan pihak terkait lainnya. Sekda Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto mengaku dokumen kontinjensi bencana alam gempa dan tsunami penting.

BACA JUGA:Hati-hati! Saber Pungli Turunkan Tim Awasi PPDB, Masyarakat Diminta Melapor Lewat Ini

BACA JUGA:22 Catatan BPK Ditindaklanjuti, Ini Jumlah Rincian Temuannya

Karena daerah ini, sebagian diantaranya masuk dalam zona merah bencana khususnya tsunami.

“Kabupaten Mukomuko hingga saat ini, dokumen kontinjensi bencana belum dimiliki. Adapun tujuan hari ini (kemarin,red), tidak lain untuk memberi pemahaman yang sama akan keberadaan dokumen tersebut.

Sehingga nantinya dapat diterima oleh semua pihak dan disepakati bersama

oleh pemangku kepentingan yang ada untuk menyiapkan penanganan darurat yang lebih baik,” kata Sekda. 

Ia menjelaskan, untuk melakukan penanganan bencana alam khususnya gempa dan tsunami harus bersama-sama dan satu pemahaman.

"Untuk menyatukan persepsi ini, penting disusun dokumen kontinjensi,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi ST MT menyampaikan Pemkab Mukomuko harus segera membuat dan menyusun dokumen rencana kontinjensi untuk menghadapi ancaman bencana gempa dan tsunami di daerah ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan