Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif, Ini Syarat Dan Ketentuannya

logo wakaf -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-  Ada kabar baik  bagi para nazir, organisasi atau badan hukum yang  ingin mendapatkan bantuan untuk pengembangan aset wakaf produktif. 

Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) saat sedang membuka pendaftaran penerimaan  program bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024. 

Dikutip dari laman resmi Kemenag, bantuan itu ditujukan kepada nazir, organisasi atau badan hukum  agar mampu mengelola mengembangkan aset wakaf. 
Pendaftaran program bantuan telah dibuka sejak 5 Juni 2024 dan akan berakhir pada 12 Juni 2024. 

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menuturkan  melalui bantuan program tersebut  dapat mengembangkan aset wakaf agar lebih produktif dan memberi manfaat yang luas bagi masyarakat.

Bagi anda yang berminat, dapat mengajuan proposal  bantuan  secara online, dengan melengkapi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:Warasman Resmi Jadi Anggota Dewan, Jabatannnya 2 Bulan Lagi, Ini Sosoknya

BACA JUGA:MTQ XXXVI Bengkulu di BU, Kafilah Mukomuko Raih Juara 3, Segini Medali yang Didapat

Berikut Prosedur pengajuan bantuan Inkubasi wakaf Produktif 2024. 

1. Pemohon mengajukan softcopy proposal bantuan berupa kelengkapan persyaratan administrasi kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf secara alur data berbasis elektronik atau online dengan mengklik: Formulir Pendaftaran Inkubasi Wakaf Produktif Tahun 2024,

Dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut:

a. Surat rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi; atau Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat. Jika tidak terdapat kantor perwakilan BWI di kabupaten/kota,

b. Proposal bantuan, memuat latar belakang potensi usaha dan perlunya pengembangan aset wakaf secara produktif.

c. Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan pemberdayaan dana bantuan dan pemanfaatan hasil wakaf produktif.

d. Rencana anggaran belanja pemanfaatan dana bantuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan