Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif, Ini Syarat Dan Ketentuannya
Editor: Endang S
|
Selasa , 11 Jun 2024 - 11:02
logo wakaf -istimewa/bengkuluekspress-
6. Tanah wakaf sudah dikelola untuk dapat dioptimalkan dan diproduktifkan atau memiliki potensi untuk diproduktifkan pada bidang pertanian, peternakan, perikanan & tambak, hutan, usaha mikro dagang/jasa minimal 2 tahun terakhir.
Berkas dokumen akan diverisikasi baik secara administrasi maupun verifikasi lapangan, mereka yang mendapatkan bantuan akan diumumkan pada akhir bulan ini tepatnya 25 Juni 2024. (**)