Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif, Ini Syarat Dan Ketentuannya

logo wakaf -istimewa/bengkuluekspress-

6. Tanah wakaf sudah dikelola untuk dapat dioptimalkan dan diproduktifkan atau memiliki potensi untuk diproduktifkan pada bidang pertanian, peternakan, perikanan & tambak, hutan, usaha mikro dagang/jasa minimal 2 tahun terakhir.

Berkas dokumen akan diverisikasi  baik secara administrasi maupun verifikasi lapangan, mereka yang mendapatkan bantuan akan diumumkan pada akhir bulan ini tepatnya 25 Juni 2024. (**) 

Tag
Share