Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif, Ini Syarat Dan Ketentuannya

logo wakaf -istimewa/bengkuluekspress-

e. Susunan kepengurusan nazir tanah wakaf dan susunan pengelolaan bantuan pengembangan wakaf produktif.

BACA JUGA:Oknum Guru Olahraga di BS Ditahan Jaksa, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Kedua Orang Tua Mendapatkan Ampunan

f. Foto lokasi pengelolaan tanah wakaf.

g. Fotokopi sertifikat tanah wakaf dan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).

h. Fotokopi surat pengesahan nazir organisasi/badan hukum.

i. Fotokopi akta notaris pembentukan yayasan atau organisasi, untuk nazir organisasi dan badan hukum.

Syarat Penerima Bantuan

1. Nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.

2. Status hukum tanah wakaf yaitu sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan melampirkan surat pernyataan dan bukti pendaftaran proses pensertifikatan tanah wakaf.

3. Surat Pengesahan Nazir.

4. Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga (jika dari nazir badan hukum/organisasi) serta surat rekomendasi dari instansi terkait (KUA, Kankemenag, Kanwil Kemenag, dan instansi terkait lainnya).

BACA JUGA:Longsor di Lebong kembali Tutup Jalan, Akses Lalu Lintas Tertutup, Ini Lokasinya

BACA JUGA:100 Hari Kerja, Ini Capaian yang Dilakukan Menteri AHY

5. Tanah wakaf tidak dalam sengketa, gangguan, atau proses pengadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan