Pemecatan Ketua MK Tak Berpengaruh, Gibran Tetap Melenggang
IST/BE - Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memutuskan memecat Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/11). --
Rapat diikuti tiga anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Ketua MMMK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.
MKMK juga melengkapi keterangan dengan menyertakan bukti. Salah satunya rekaman kamera pengawas atau CCTV di Gedung MK.
Selain ity, menurut Jimly, MKMK juga menemukan sebelas persoalan yang dilaporkan (grafis).
Jimly berharap putusan MKMK bisa memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi di Indonesia. Dia juga memastikan putusan MKMK adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan. (*)
11 Laporan ke MKMK:
1. Soal hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya.
2. Hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
3. Hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal.
4. Hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.