Pemecatan Ketua MK Tak Berpengaruh, Gibran Tetap Melenggang

IST/BE - Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memutuskan memecat Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/11). --

 

5. Dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman. 

 

6. Laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang. 

 

7. Laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau. 

 

8. Dianggap dijadikan alat politik praktis. 

 

9. Dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar. 

 

10. Hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. 

 

11. Persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

 

Tag
Share