Ada Pungli di PPDB, segera Laporkan ke Sini

IRUL/BE KETERANGAN: Kepala Disdikbud Kaur Sumari saat memberikan keterangan kepada wartawan soal PPDB, Kamis 13 Juni 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Masyarakat diminta untuk berani dan segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar (Pungli) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024 ini. 

Sebab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaur berkomitmen dan berupaya untuk menyukseskan PPDB dan tidak memberi ruang untuk berbagai bentuk Pungli di sekolah.

“Jika memang ditemukan tindakan pungli pada saat pelaksanaan PPDB tahun 2024 ini masyarakat dapat melaporkan langsung kepada kami atau ke pihak berwajib,” kata Kepala Disdikbud Kaur, Sumari MPd, Kamis 13 Juni 2024.

Dikatakan Sumari, dimana sesuai Surat Edaran KPK Nomor 7/2024 soal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

BACA JUGA:FKUB Ajak Masyarakat Tingkatkan Kerukunan

BACA JUGA:Jukir Dilarang Naikkan Tarif Parkir

Dalam SE KPK tersebut mengimbau seluruh unit pelaksana teknis pendidikan baik ASN dan Non ASN untuk menolak gratifikasi selama proses PPDB berlangsung.

PPDB harusnya didasarkan pada kualifikasi dan kebutuhan pendidikan siswa. Bukan dimanfaatkan untuk melakukan tindakan koruptif atau tindakan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.

“Surat edaran KPK sudah kita terima terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada PPDB ini. Juga sudah menyampaikan surat edaran ini ke sekolah-sekolah,” terangnya.

Ditambahkannya, ia juga meminta kepada sekolah dapat mematuhi Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengatur tentang tata cara PPDB tahun 2024.

BACA JUGA:Jalan BU - Lebong Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya

Sesuai hasil keputusan rapat bersama musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) terkait aturan penerimaan peserta didik baru. Meski banyak orang tua atau calon siswa yang mengidamkan masuk sekolah favorit, namun ia menekankan sekolah ikut jalur zonasi atau sesuai wilayah sekolah.  

“Mekanismenya adalah sistem zonasi sesuai titik sekolah dan sekolah harus menolak jika calon siswa mendaftar tidak sesuai zonasi,” tandasnya. (Irul)

Tag
Share