Tembak Kakak Kandung hingga Meninggal, Pelaku Akhirnya Menyesal, Begini Pengakuannya
Pelaku KA kembali dilakukan pemeriksaan pada Jumat 14 Juni oleh pihak Satreskrim Polres BU, setelah korban dinyatakan meninggal setelah mendapatkan perawatan medis.-Aprizal/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Kasus penembakan yang dilakukan Pelaku berinisial KA (45) terhadap korban yang merupakan Kakak kandungnya bernama Hermen Joyo (62) pada 24 Mei 2024 lalu.
Akhirnya korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Diketahui penembakan tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak 3 kali dengan menggunakan senapan angin yang menghenai dada kiri, tangan dan kaki korban.
Dari pengakuan pelaku pada Jumat 14 Juni 2024, dirinya mengakui sangat menyesali atas perbuatan nya tersebut sehingga membuat kakak kandungnya tersebut meninggal dunia.
BACA JUGA:Jambret Bersenpi di Kepahiang, Lepaskan 2 Kali Tembakan, Begini Aksinya
Dirinya pun menjelaskan bahwa aksi penembakan tersebut dilakukannya awnya hanya sekedar mengancam korban saja. Namun dirinya tersulit emosi sehingga pelaku pun tega menembaki korban.
"Menyesal saya pak, awal saya hanya mengancam (menggertak) saja agar kakak saya pergi, namun, kakak saya tidak pergi yang akhirnya saya tembak karena sudah tersulut emosi,"ungkapnya.
Lanjut pelaku KA bahwa dirinya emosi dan tega menembak kakak kandungnya tersebut dengan senapan angin yang baru dimilikinya tersebut.
Lantaran pelaku tidak menerima atas perbuatan kakaknya tersebut pada 2 tahun silam yang pernah melukai pelaku dengan membacok serta mencoba ingin membunuh dirinya.
Kemudian selama 2 tahun tersebut korban atau kakaknya selalu menindas pelaku.
Terakhir puncaknya yang menyebabkan terjadi penembakan tersebut, pelaku kesal lantaran ternak miliknya anjing dan ayam mati diduga diracuni oleh korban.
"Emosi saya meluap karena selama 2 tahun kakak saya selalu menindas saya. Namun saya tidak menyangka kalau Kakak saya sudah meninggal dunia. Saya sangat menyesal sekali,"tukasnya sembari menundukkan wajah.
Sementara itu, Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres BU, Iptu Rizky D Cahyo SIk MH menyampaikan, bahwa pelakubsudah ditetapkan sebagai tersangka dan sebelumnya telah dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.