Tembak Kakak Kandung hingga Meninggal, Pelaku Akhirnya Menyesal, Begini Pengakuannya
Pelaku KA kembali dilakukan pemeriksaan pada Jumat 14 Juni oleh pihak Satreskrim Polres BU, setelah korban dinyatakan meninggal setelah mendapatkan perawatan medis.-Aprizal/Bengkulu Ekspress-
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas Jelang Idul Adha, Polsek Ketahun Monitoring Pangkalan Gas LPG , Ini Temuannya
BACA JUGA:Hakim Agung, Prof Dr H Yanto SH MH Lantik Pengurus PMJB Seluma, Ini Pesannya
Namun dengan seiiringnya waktu berjalan dengan kematian korban. Maka tersangka pun kembali dijerat dengan pasal 351 ayat (3) tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian.
"Tentu dengan kematian yang dialami korban, maka kita kembali menjerat tersangka dengan pasal yang lebih berat dari pasal yang diterapkan sebelumya,"tukasnya.(Aprizal)