Ada Intimidasi ke Penerima Bantuan, Bawaslu Terima Laporan Ini

RENALD/BE Anggota Bawaslu BS M Hasanudin SE MAP--

KOTA MANNA, BE – Bawaslu Bengkulu Selatan (BS) menyampaikan telah menerima laporan adanya tindak pelanggaran pada tahapan Pemilu yang sedang berlangsung. Adapun terlapor yaitu oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) BS.

Ketua Bawaslu BS, Sahran SE melalui Anggota Bawaslu BS M Hasanudin SE MAP menyampaikan bahwa oknum Pendamping PKH yang dilaporkan tersebut diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai pekerja sosial untuk menguntungkan salah satu calon peserta Pemilu. Sehingga, perbuatan yang dilakukan para oknum pendamping PKH tersebut harus didalami. Sebab, jika laporan itu terbukti benar. Maka tindakan tersebut merupakan tindakan pelanggaran yang berat.  

“Benar kami menerima laporan dugaan pendamping  yang mengarahkan agar warga yang mendapatkan bantuan PKH harus memilih salah satu calon tertentu yang mereka arahkan,” ujar Hasanudin kepada BE, di ruang kerjanya, Rabu (8/11).

Lebih lanjut, Hasanudin menerangkan adapun calon yang didukung oleh terlapor tersebut diduga salah seorang Calon Legislatif (Caleg) di BS. Namun, untuk terlapor sampai saat ini masih terus didalami. Bahkan, pihak Bawaslu telah datang ke Kantor Dinsos BS untuk mengumpulkan keterangan untuk melengkapi data dari laporan yang diterima. 

“Salah satu warga yang diarahkan itu warga di Kecamatan Manna. Oknum Pendamping PKH yang terlibat tersebut yang pastinya lebih dari satu orang. Kami telah berkoordinasi ke dinas terkait, yaitu Dinsos BS,” terangnya.

Hasanudin juga menyampaikan pihaknya akan terus mendalami laporan terebut. Bahkan, Pihaknya juga  bukan hanya meminta keterangan dari Dinsos BS, tetapi juga akan memanggil terlapor Pendamping PKH.

“Untuk mendapatkan informasi tambahan akan melakukan pendalaman lebih jauh. Dimungkinkan kita akan memanggil yang bersangkutan (Terlapor, red) yang Insya Allah secepatnya akan kami lakukan,” sampainya.

Pada kesempatan itu  juga, Hasanudin mengungkapkan terkait ada dan tidaknya pelanggaran yang dilakukan oknum Pendamping PKH saat ini Bawaslu masih melakukan proses lainnya. Nantinya hasil dari pendalaman laporan tersebut akan disampaikan ke dinas terkait.

“Hasil dari tindak lanjut Bawaslu atas laporan tersebut yang pastinya akan kami rekomendasikan ke dinas terkait yang menaungi Pendamping PKH,”  ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos BS, Efredy Gunawan SSTP MSi berkomentar bahwa memberhentikan Program PKH bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu masyarakat bukanlah wewenang dari Pendamping PKH. Sebab, dari Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos)  150 pemberhentian KPM menerima PKH harus melalui tahapan di desa atau kelurahan dan Dinsos BS.

“Jadi keliru kalau  berhentinya penerima PKH karena Pendamping PKH, karena melalui pendataan layak atau tidak layak menerima bantuan. Kalau tidak layak lagi menerima PKH akan hilang sendirinya dalam sistem datanya,” terangnya.

Efredy juga dengan tegas akan memberikan sanksi bagi pekerja sosial, yaitu Pendamping PKH  yang telah menyalah gunakan jabatannya untuk kepentingan politik salah satu calon. Sedangkan untuk sanksi tegasnya adalah pemberhentian dari Pendamping PKH.

“Kalau memang ada bukti dan hasil laporan dari Bawaslu kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pendamping PKH akan kami  tindak lanjuti dengan rekomendasi ke Pemerintah Pusat untuk di berhenti dari Pendamping PKH,” tegas Efredy. (117) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan