4.674 Ha Lahan Pertanian di Mukomuko Dilarang Alih Fungsi, Berikut Rincian dan Lokasinya
Kadis Pertanian Mukomuko, Pitriyani menjelaskan lahan pertanian dilarang alih fungsi.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Masyarakat di Kabupaten Mukomuko diingatkan agar tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan atau perumahan.
Berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, sekitar 4.674 hektare lahan pertanian boleh dialih-fungsikan menjadi lahan perkebunan, perumahan, dan lahan industri.
Ribuan hektar lahan pertanian tersebut berada di 12 wilayah
kecamatan. Yakni Kecamatan Air Rami seluas 10, 075 hektare, Kecamatan Malin Deman 68.024 hektare, Kecamatan Ipuh 288,625 hektare, Kecamatan Teramang Jaya 90,767 hektare dan Kecamatan Penarik seluas 32,60 hektare.
Selanjutnya, di Kecamatan Selagan Raya 827,585 hektare, Kecamatan
BACA JUGA:Tambang Galian C di Sungai Air Berau Berpotensi Konflik, BPS Datangi Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:PPK Seluma Siap Verifikasi Dukungan Paslon Independen
Air Dikit 11,802 hektare, Kecamatan Kota Mukomuko 3,624 hektare, Kecamatan Air Manjunto 563,069 hektare, Kecamatan V Koto 35,516 hektare, Kecamatan XIV Koto 596,888 hektare dan Kecamatan Lubuk Pinang seluas 2.149 hektare.
“Luas lahan pertanian di belasan kecamatan tersebut yang tidak boleh diperuntukan lahan perkebunan, perumahan termasuk industri,” tegas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Pitriyani, SPt.
Terkait larangan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 4.6775 hektare yang ada di 12 kecamatan tersebut, sudah disampaikan kepada masyarakat melalui pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.
Kadis menjelaskan, lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ditetapkan tersebut agar terus dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Justru masyarakat saat ini dituntut untuk terus mempertahankan
dan mengembangkan lahan pertanian baik yang beririgasi maupun yang tidak beririgasi untuk mewujudkan program ketahanan pangan yang sekarang sedang digaungkan oleh pemerintah.
“Jikalau lahan pertanian pangan tidak kita lindungi, maka program ketahanan pangan tidak terwujud, hak rakyat akan pangan tidak terpenuhi, dan masyarakat pun sulit meraih hidup sejahtera jika ketersediaan pangan khususnya di Kabupaten Mukomuko kekurangan," pugkasnya.(900)