Malas Ngantor, 2 Oknum PNS Segera Dipecat, Ternyata Bertugas di Instansi Ini

epala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri SH MH -Endi/Bengkuluekspress-

"Tim merekomendasikan kedua PNS tersebut untuk dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,’’  beber Niko.

Niko mengaku pemberlakuan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (end)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan