Silpa Dihitung Ulang, Begini Pernyataan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, SSos. --

Harianbengkuluekspress.id - Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) APBD Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2023 mencapai Rp 68,9 miliar. Angka Silpa itu dihitung ulang oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah SSos mengatakan, jumlah Silpa sebesar Rp 68,9 miliar itu belum final. Artinya, masih ada potensi Silpa lain yang bisa dimasukkan. Sebab, Silpa itu nantinya akan dianggarkan kembali pada APBD Perubahan tahun anggaran 2024.

"Kita hitung lagi Silpa, karena belum ada jumlah yang pasti," terang Samsu, Kamis 20 Juni 2024 kepada BE.

Sesuai dengan nota penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 sisa perhitungan, Silpa Rp 68,9 miliar itu telah terangkum realisasinya APBD sampai 31 Desember 2023. Di Kas Daerah Silpa itu, sebesar Rp 40,5 miliar, di kas BLUD RSUD M Yunus Bengkulu sebesar Rp 20,9 miliar, di kas BLUD RSKJ Soeprapto sebesar Rp 7,3 miliar. Kemudian, Silpa di kas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 90,4 juta. Terakhir berada di kas Dinas Sosial (Dinsos) sebesar Rp 4,2 juta. Samsu mengatakan, Silpa itu rata-rata setiap OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu terjadi. Maka potensi Silpa jika disisir, masih ada potensi yang belum tercover.

"Semua OPD begitu. Cuma ada yang tidak terpakaikan silahkan dialihkan anggarannya. Terpakainya sedikit, dialihkan di perubahaan APBD," tegasnya.

BACA JUGA:MPP Jadi Skala Prioritas Pelayanan, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Monte Carlo Pimpin Perbakin Rejang Lebong, Terpilih Secara Ini

Untuk penggunaan Silpa sendiri, menurut Samsu, nantinya dibahas oleh TAPD dan Banggar. Pembahasan akan dilakukan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2024.

"Silpa itu untuk kebutuhan masyarakat," ungkap Samsu.

Dalam pembahasan APBD Perubahan 2024 nanti, menurut Rohidin ada anggaran yang bisa dilakukan pergeseran. Namun tetap akan disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah.

"Nanti dibahas," ujarnya.

Disisi lain, untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2045, Samsu mengatakan, nantinya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Kemenkumham Tingkatkan Pemahaman Fidusia, Ini Tujuannya

"RPJPD akan fokus dibahas dan dirumuskan oleh Pansus," kata Samsu.

Nantinya, menurut Samsu, Pansus bertugas merumuskan dan membahas Raperda ini secara lebih mendalam. Pansus  bekerja secara intensif untuk mengintegrasikan semua masukan dari fraksi-fraksi dan berbagai pihak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan