Wali Kota Bengkulu Larang Gratifikasi, Pejabat Bisa Terjerat Pidana

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi saat memimpin apel gabungan bersama seluruh ASN, PTT di lingkup Kota Bengkulu.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengeluarkan surat edaran (SE) agar jajaran Pemerintah Kota Bengkulu tidak menerima atau memberikan sesuatu kepada pejabat, pimpinan atau pihak lain. Sebab, hal tersebut termasuk gratifikasi.

"Kita mewanti-wanti hal ini. Pemberian di momen hari raya dari siapa pun kepada pejabat pada umumnya dianggap gratifikasi dan tergolong dalam tindak pidana korupsi," ujar Wali Kota, Dedy Wahyudi. 

Dugaan gratifikasi kerap tidak disadari oleh para ASN. Poin yang paling ditekankan ialah dilarang melakukan permintaan, pemberian, penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Hal ini menimbulkan tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana. 

"Untuk itu, di dalam SE mewajibkan ASN menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya termasuk dengan perayaan hari raya," tandasnya. 

Selain SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2025 tanggal 14 Maret, pejabat negara sudah ada beberapa aturan yang mengikat seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin. 

Asisten I Setda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto menambahkan bahwa ASN dilarang menerima pemberian dalam arti luas yaitu berupa uang, komisi, tiket perjalanan, biaya penginapan termasuk parcel. 

"Instruksi pak Wali ini artinya menginggatkan agar seluruh pejabat kota tidak ada yang terjerat kasus gratifikasi pasca hari raya ini. Maka Pengawasannya kita lakukan secara internal person," pungkasnya. (805) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan